KOREM GELAR SELEKSI SECAPA DAN SECABA REGULER BAGI PRAJURIT AKTIF


     Ternate (09/10), Korem 152/Babullah menggelar seleksi bagi Prajurit yang ingin alih golongan melalui Sekolah Calon Perwira (Secapa) dan Sekolah Calon Bintara (Secaba) Reguler bagi Prajurit Bintara dan Tamtama aktif di jajaran Korem 152/Babullah.

       Kegiatan seleksi untuk tingkat daerah meliputi Kesehatan Awal, Jasmani dan Psikologi seperti halnya siang tadi sejumlah 14 Prajurit melaksanakan test psikologi.

       Test psikologi atau yang sering juga disebut sebagai psikotest adalah test untuk mengukur aspek individu secara psikis. Test dapat berbentuk tertulis, visual atau evaluasi secara verbal yang teradministrasi untuk mengukur fungsi kognitif dan emosional seseorang. Tujuan dari test psikologi sendiri digunakan untuk mengukur berbagai kemungkinan atas bermacam kemampuan secara mental dan semua yang mendukungnya, termasuk potensi, prestasi, kemampuan, kepribadian, intelegensia bahkan fungsi neurologis, dengan kata lain psikotest merupakan serangkaian kegiatan untuk mengetahui gambaran seseorang mulai dari gambaran kognitif, kondisi emosi, kecenderungan-kecenderungan sikap serta faktor-faktor yang mempengaruhi kecenderungan tersebut.

      Psikotest dilaksanakan di Aula Babullah Makorem dengan Tim penguji/pengawas langsung dari Dinas Psikologi Angkatan Darat (Dispsiad) Mayor Inf Amiruddin, peserta mulau mengerjakan persoalan yang diberikan oleh Tim sesuai jenjang kualifikasi dan porsi yang telah ditentukan selain itu sejumlah test menanti para peserta hingga ke tingkat pusat dan peserta yang lolos dapat mengikuti pendidikan alih golongan.

      Sementara itu dalam keterangannya Ws. Kapenrem 152/Babullah Kapten Inf Heru Darujito menyampaikan bahwa seleksi alih golongan ini diperuntukkan bagi Prajurit aktif TNI AD, bagi Bintara yang telah berpangkat minimal Sersan Mayor dapat mengikuti seleksi Sekolah Calon Perwira sedangkan Sekolah Calon Bintara diperuntukkan bagi Prajurit Tamtama yang berpangkat minimal Kopral Dua dengan batasan umur tertentu. (Penrem 152)

Komentar