KEREN, TNI GANDENG POLRI SOSIALISASI UU LALIN DI TMMD 100 OBA


       Oba (14/10), Satgas TMMD ke-100 Kodim 1505/Tidore menggandeng Kepolisian untuk memberikan sosialisasi Undang-Undang Lalulintas kepada masyarakat Desa Talagamori Kec. Oba Kota Tidore Kepulauan Prov. Maluku Utara.

         Materi yang disampaikan oleh Dikmas Lantas Polres Tikep Bripka Achmad Yani Masuku membahas tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang berlalulintas dan angkutan jalan dalam rangka pelopor keselamatan berlalulintas, bahwa peraturan lalin dibuat untuk melindungi pengendara serta menghindari terjadinya kecelakaan untuk itu sebagai pengendara wajib melengkapi seluruh unsur mulai dari kelengkapan kendaraan, administrasi surat-surat serta alat keselamatan hal tersebut agar selalu dipenuhi terlebih wilayah Oba ini merupakan jalur lintas penghubung antara Kota Weda dengan Sofifi sehingga banyak kerawanan-kerawanan yang bisa saja timbul dan membahayakan pengguna jalan umum. Sejauh ini kepolisian berusaha menegakkan aturan disiplin lalulintas hal tersebut bukan kehendak kami tetapi amanat Undang-Undang yang diembankan kepada kami. Dalam sesi diskusi pada kegiatan sosialisasi tersebut juga warga bertanya beberapa hal baik itu proses pembuatan SIM, pembayaran pajak dan pengurusan administrasi lainnya.

        Ditempat berbeda Dansatgas TMMD 100 Kodim 1505/Tidore Letkol Inf Harrisal Ismail Subing menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sasaran non fisik TMMD dengan menggandeng Kepolisian dalam hal ini Polres Tidore Kepulauan yaitu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Lalulintas serta keselamatan berkendara. (Penrem 152)

Komentar