KUMDAM XVI/PATTIMURA, BERI SOSIALISASI HUKUM BAGI PRAJURIT KOREM


      Ternate (07/09), Dalam rangka menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit, Kumdam XVI/Pattimura menggandeng Kumrem 152/Babullah menyelenggarakan sosialisasi hukum bagi Prajurit Korem bertempat di Gazebo Nuku Makorem 152/Babullah Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.

      Materi yang dibawakan oleh narasumber dari Kumdam XVI/Ptm Mayor Chk Asmuran, S.T., S.H., dan Lettu Chk Arie Widhi Atmoko, S.H., serta didampingi oleh Kepala Hukum Korem 152/Bbl Mayor Chk Setijatno, S.H., dalam kegiatan tersebut dibawakan materi menghindari pelanggaran yang rawan dilakukan oleh Prajurit antara lain pelanggaran Lalulintas, KDRT, Asusila, Insubordinasi, Penyalahgunaan Narkoba, Disersi maupun pelanggaran kriminal lainnya. Sebagai seorang Prajurit semenjak dilantik maka secara otomatis harus tunduk kepada berbagai peraturan maupun perundang-undangan baik yang tertuang pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Hukum Humaniter dan lain sebagainya. Agar dapat menghindari tindakan melawan hukum maupun pelanggaran maka setiap Prajurit harus dapat mengetahui dan memahami aturan perundang-undangan sehingga dalam setiap tindakan Prajurit senantiasa berlandaskan pada rel hukum yang berlaku.

      Sementara itu dalam keterangannya Ws. Kapenrem 152/Bbl Lettu Inf Heru Darujito menyampaikan bahwa sosialisasi hukum ini rutin diselenggarakan serta merupakan bagian dari upaya pembinaan pengamanan tubuh TNI AD dengan cara memberikan pengetahuan maupun wawasan bagi Prajurit yang dilaksanakan oleh Staf Hukum baik Kodam maupun Korem. (Penrem 152)

Komentar