UNIT INTEL KODIM TOBELO BERHASIL AMANKAN RATUSAN KANTONG MIRAS ILLEGAL
Tobelo (01/02), Unit intel Kodim 1508/Tobelo berhasil mengamankan ratusan kantong minuman keras illegal jenis cap tikus dari salah seorang warga di Desa Togoliua Kec. Tobelo Barat Kab. Halmahera Utara.
Penangkapan miras tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang keberadaan minuman keras di rumah salah seorang warga inisial ZK di Desa Togoliua, berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Intel Sertu Mustakim Siregar melaporkan informasi tersebut kepada Pasi Intel Kapten Arh Moch. Ali kemudian ditindak lanjuti Pasi Intel bersama 7 Orang anggota Intel, Babinsa dan Piket Kodim bergerak menuju sasaran yang dicurigai, setiba dilokasi kemudian berkordinasi dengan Kesra Desa Ahmad Nabiu dan Kepala Dusun Muktar Rahmad setempat dan langsung menuju rumah sasaran, dari hasil penggeledahan ditemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 142 kantong yang disimpan dalam cold box dan untuk mengelabui petugas disimpan di lokasi berbeda.
Berdasarkan informasi dari pemilik barang haram tersebut bahwa dirinya mendapatkan miras tersebut dari salah seorang warga Desa Yaro berinisial RD dengan harga Rp. 8.500/kantong dan rencana akan dikirimkan ke Ternate melalui jalur darat dan akan dijual kepada penadah di Kel. Bastiong dengan inisial DS dengan harga jual Rp. 25.000/kantong. Barang bukti tersebut kemudian dibawa menuju Makodim 1508/Tobelo untuk dimusnahkan.
Sementara itu dalam keterangannya Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav Tri Sugiarto menyampaikan bahwa kita telah berkomitmen untuk memberantas peredaran miras khususnya di wilayah Halut karena miras tersebut acapkali menjadi pemicu sejumlah masalah terutama perkelahian dan tindakan kriminal di wilayah Halmahera Utara, untuk itu saya telah memerintahkan seluruh personel jajaran baik Babinsa maupun Intelijen untuk senantiasa melakukan monitoring wilayah untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras di Maluku Utara. (WYU-1508)
Komentar
Posting Komentar