KODIM 1501/TERNATE GELAR SOSIALISASI NETRALITAS TNI DALAM PEMILUKADA
Ternate (27/3/2018) Untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada prajurit dan PNS, Kodim 1501/Ternate melaksanakan,“Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilu Kada” yang diikuti lebih kurang 100 personel prajurit dan PNS Kodim 1501/Ternate, kegiatan tersebut digelar di Aula Kodim 1501/Ternate Jln. Pahlawan Revolusi No 10 Kel. Muhajirin Kec. Ternate Tengah Kota Ternate.
Seorang Prajurit TNI dan PNS harus Netral dalam setiap event Pilkada maupun dalam ranah Politik. ”Prajurit TNI yang profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis. Pemilu/pemilukada merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 pasal 7 Tahun 2004 tentang TNI sudah jelas. Sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik, dan bagi istri-istri dari Prajurit dapat bebas menentukan pilihan dan tidak di pengaruhi oleh siapapun.
Lebih jauh dipaparkan oleh pemateri Pasi Intel Kodim 1501/Ternate Kapten Inf Cosmos Joko, kepada prajurit tentang larangan selama proses penyelenggaraan Pilkada yaitu “Prajurit dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat, Prajurit dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pilkada, Prajurit dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI, Prajurit dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara itu dalam keterangannya Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, S.Sos menyampaikan bahwa seorang Prajurit TNI harus netral khususnya Prajurit dan PNS di lingkungan Kodim 1501/Ternate, bahwa TNI harus Profesional untuk mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa Prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan Pemilukada akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali. “ tegas Dandim (JK-1501)
Seorang Prajurit TNI dan PNS harus Netral dalam setiap event Pilkada maupun dalam ranah Politik. ”Prajurit TNI yang profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis. Pemilu/pemilukada merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 pasal 7 Tahun 2004 tentang TNI sudah jelas. Sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik, dan bagi istri-istri dari Prajurit dapat bebas menentukan pilihan dan tidak di pengaruhi oleh siapapun.
Lebih jauh dipaparkan oleh pemateri Pasi Intel Kodim 1501/Ternate Kapten Inf Cosmos Joko, kepada prajurit tentang larangan selama proses penyelenggaraan Pilkada yaitu “Prajurit dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat, Prajurit dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pilkada, Prajurit dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI, Prajurit dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara itu dalam keterangannya Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, S.Sos menyampaikan bahwa seorang Prajurit TNI harus netral khususnya Prajurit dan PNS di lingkungan Kodim 1501/Ternate, bahwa TNI harus Profesional untuk mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa Prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan Pemilukada akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali. “ tegas Dandim (JK-1501)
Komentar
Posting Komentar